16.659 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, 522 Langsung Bebas

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebanyak 16.659 orang narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Dari jumlah itu, 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar.

Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan, 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama enam bulan.

"Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji, Rabu 17 Agustus 2022.

Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.

"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," ujarnya.

Baca juga : Tak Sengaja Pegang Pantat Istri, Oknum Wartawan Diamuk Kasat Lantas Madiun

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal. Diantaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.

Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022. "Apabil data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," pugkasnya.


(ADI)

Berita Terkait