“ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang,” ungkap Kasatreskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, dilansir dari Tribratanews, Minggu, 1 Oktober 2023.
Penangkapan ini tindak lanjut upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan Reskoba Polres Jember di tengah masyarakat. Pelaku ditangkap beserta barang bukti seperti pil koplo siap edar.
Barang bukti lain yang diduga kuat terkait transaksi itu ialah kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sejumlah 1.000 butir, satu unit ponsel genggam Redmi Note 9 warna hijau, dan satu pack plastik klip.
Pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(SUR)