Surabaya: Polrestabes Surabaya menangkap MR, 24, satu orang tersangka pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L atau pil koplo. Polisi menyita ribuan pil koplo dari tangan pelaku yang ditangkap di rumahnya, kawasan Kramat Timur, Surabaya, Jawa Timur.
"Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir," ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Februari 2024.
Selain ribuan pil koplo, petugas menyita enam karton berisi 153 botol warna putih dan satu gawai. Saat dimintai keterangan, MR mengaku baru sekali mengedarkan pil koplo. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MR terancam hukuman 10 tahun penjara.
(SUR)