2.407 Peserta BPJS Kesehatan di Malang Turun Kelas

Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar) Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)
Malang: Sebanyak 2.407 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang, Jawa Timur, mengajukan turun kelas selama Desember 2019. Pengajuan turun kelas imbas kenaikan iuran peserta mandiri.

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Pejabat penanggungjawab sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Chandra Jaya, mengatakan, selain peserta yang mengajukan turun kelas, ada pula peserta yang mengajukan naik kelas. Rinciannya, delapan peserta kelas II ke kelas I, satu peserta kelas III ke kelas I, dan enam peserta kelas III ke kelas II.

"Sejak pemberlakukan Perpres 75 tentang penyesuaian iuran, animo peserta tidak hanya turun kelas saja. Ada beberapa peserta naik kelas, itu semua tergantung kemampuan peserta," katanya, Jumat, 3 Januari 2020.

Chandra menjelaskan para peserta mengajukan perpindahan kelas baik dengan mendatangi langsung ke kantor BPJS Kesehatan, melalui Mobile Customer Service (MCS) di tempat-tempat strategis, hingga via aplikasi mobile JKN. 

"Kami harapkan peserta yang ingin mengajukan turun kelas menggunakan mobile JKN saja. Jadi enggak perlu repot-repot ke kantor BPJS," bebernya.

Berdasarkan aturan, peserta bisa mengajukan turun kelas bila telah mencapai satu tahun di kelas sebelumnya. Pengajuan dibatasi mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

"Peserta bisa melakukan penurunan (kelas) lagi setelah setahun di kelas yang baru," bebernya.

Chandra memastikan tidak ada perbedaan layanan kesehatan bagi peserta yang terdaftar di kelas I, II, atau III. Perbedaan layanan hanya terletak pada layanan rawat inap.

"Peserta juga bisa melakukan penurunan kelas walaupun masih punya tunggakan iuran. Dengan catatan belum bisa mengakses pelayanan kesehatan. Bila ingin mengakses pelayanan kesehatan harus menyelesaikan tunggakan iuran dulu," pungkasnya.


(IDM)

Berita Terkait