MALANG: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait polemik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah memutus penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
"Saya kira hakimnya enggak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Silakan saja KY (Komisi Yudisial) turun, enggak apa-apa," katanya di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 3 Maret 2023.
Mahfud menerangkan, putusan PN Jakpus yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Padahal, seluruh ahli hukum menyatakan bahwa putusan itu kesalahan besar.
"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum itu, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar. Karena kamarnya beda," ujarnya.
BACA: Tidak Aktif di WhatsApp Group, Pelajar di Pasuruan Dikeroyok Temannya
Mahfud menegaskan, urusan hasil Pemilu, merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan urusan proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu sudah bunyi Undang-Undang. Kok ini menjadi hukum perdata. Hukum perdata itu kan privat. Sementara KPU itu badan hukum publik gitu ya. Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," tegasnya.
"Semua mantan Ketua MK sudah bicara bahwa itu salah. Semua ahli hukum tata negara sudah bilang bahwa itu salah. Nanti ya kalau dipaksakan ya tidak bisa dieksekusi juga kan. Karena objeknya beda," imbuhnya.
Saat ini, KPU telah melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Mahfud menegaskan, pihaknya bakal mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPU itu.
"(KPU) sudah mengumumkan banding. Kita dukung," tegasnya.
Penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) atau Doktor HC kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, di Universitas Brawijaya (UB) di Kota Malang, Jawa Timur.
(TOM)