Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id

JAKARTA: Terdakwa Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.

Hakim menilai Putri pantas dengan vonis itu. Dia tidak mendapat hal yang meringankan dalam kasus ini. Sementara itu, hal yang memberatkan yakni Putri merupakan istri petinggi Polri harusnya menjadi tauladan. Dia juga mencoreng nama Bhayangkari.

Selain itu, hakim menilai Putri berbelit dalam memberikan keterangan dan membuat persidangan menjadi sulit. Putri juga dinilai tidak mengakui kesalahan dan malah memposisikan dirinya sebagai korban.

BACA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan beberapa anggota kepolisian" ucap Wahyu.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta hakim memberikan hukuman penjara delapan tahun kepada Putri.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.

Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu. 


(TOM)

Berita Terkait