JAKARTA: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) resmi memperluas masa larangan mudik lebaran tahun ini. Dalam surat edaran baru, peniadaan mudik dimuladi dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kepala BNBP, selaku Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan addendum atau tambahan klausul Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
"Tambahan itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021), " ujarnya.
Sementara, masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 pun tetap diberlakukan pemerintah. Doni menjabarkan, alasan perluasan masa pelarangan mudik itu guna menekan penularan covid-19 yang telah menembus 1,62 juta kasus.
"Kemudian, berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik," ungkap Doni dalam SE tersebut, Kamis (22/4).
Selain ketentuan itu, berlaku juga ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku 18 hingga 24 Mei 2021.
Masa tes covid-19 pun dipersingkat menjadi satu hari masa berlaku. Pertama ialah pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengis e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan dalam digital.
Untuk pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Begitu pun bagi pelaku perjalanan kereta api. Namun, tes covid-19 itu tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Daerah.
"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area," pungkas Doni.
Pengaturan perjalanan itu dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Lalu untuk ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Berikut pengetatan aturan yang berlaku:
1. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
2. Pengguna angkutan darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
3. Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
4. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
5. Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
6. Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi.
(TOM)