JAKARTA: Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mewanti-wanti anggota Polri terlibat perdagangan dan peredaran narkoba. Keterlibatan polisi dalam tindak pidana narkoba disebut menjadi salah satu perhatian masyarakat, terutama pengelolaan barang bukti narkoba yang disita petugas.
"(Maka itu), tentang barang sitaan yang harus aman, jangan sampai barang sitaan tiba-tiba terjual dan sebagainya," kata Mahfud di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berdiskusi dengan Kapolri Listyo selama kurang lebih dua jam hingga pukul 15.23 WIB.
Banyak masukan disampaikan Mahfud ke Kapolri Listyo selaku pengawas eksternal Polri. Salah satunya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Korps Bhanyangkara. Terlebih, kasus keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba baru-baru ini terungkap.
Sebelumnya, Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menangkap tiga oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Ketiga anggota Polri itu diduga menerima setoran dari bandar narkoba.
Ketiga oknum itu saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Paminal Mabes Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. Pemeriksaan itu dalam rangka memastikan dugaan pidana yang terjadi.
Ketiga anggota itu berpangkat bintara. Sebanyak dua orang merupakan anggota Polsek Simokerto dan satu anggota lainnya bertugas di Polsek Bubutan, Surabaya.
(ADI)