Korupsi Pengadaan Kapal Cepat Rp 2 Miliar, Suami Istri Dijebloskan Lapas Sumenep

Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat milik PT Sumekar Line digiring dengan menggunakan rompi orange menuju mobil tahanan/metrotv Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat milik PT Sumekar Line digiring dengan menggunakan rompi orange menuju mobil tahanan/metrotv

SUMENEP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menahan pasangan suami istri  atas kasus korupsi pengadaan kapal cepat di BUMD senilai lebih dari  Rp 2 miliar.

Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat milik PT Sumekar Line digiring dengan menggunakan rompi orange menuju mobil tahanan setelah 7 jam menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Sumenep, Rabu malam, 14 Juni 2023.  Keduanya dijebloskan ke Rutan Kelas 2 B Sumenep

Dua tersangka tersebut adalah HM (66) dan SK (59) warga Gorontalo. Mereka merupakan Direktur utama dan Komisaris PT  Fajar Indah Lines sebagai perusahaan Penyedia Kapal Cepat yang dibeli oleh PT Sumekar Line BUMD Sumenep.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, jia uang muka pembelian kapal cepat sebanyak Rp 2 miliar lebih sudah dibayarkan sejak 2019.

BACA: Kapal Terbakar, Belasan Nelayan Dievakuasi ke Sendang Biru

"Namun kapal yang dipesan belum juga ada hingga sekarang, " ujar Trimo, Kepala Kejari Sumenep.

Kedua tersangka ini dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun

Pihak Kejari Sumenep menyatakan akan terus memproses kasus korupsi pengadaan kapal cepat ini, termasuk engusut keterlibatan 3 tersangka lain dari pihak pembeli yakni PT Sumekar Line BUMD Sumenep.


(TOM)

Berita Terkait