Bocah SD di Jombang Disetubuhi di Kantor Desa, Sebelumnya Diajak Nonton Film Porno

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JOMBANG : Seorang bocah SD, sebut saja Bunga (8) asal Kecamatan Ngoro, Jombang, menjadi korban kebiadaban tetangganya. Korban diajak nonton film porno, lalu dicabuli oleh pelaku, yakni KTJ (51). Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Ngoro.

Selama ini pelaku merupakan sopir MSD (mobil siaga desa) di tempat tersebut. Sehingga kerap berada di kantor desa. Namun saat kantor sedang sepi, dia memanfaatkannya untuk berbuat mesum.

“Pelaku sudah kami tahan. Dia mengaku semua perbuatannya. Pengakuan sementara, dia melakukannya sebanyak dua kali. Tempatnya di salah satu ruangan kantor desa di Kecamatan Ngoro,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa 4 Januari 2021.

Teguh menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan KTJ pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 11.30 WIB di dalam salah satu ruangan kantor desa. KTJ dan Bunga memang sudah dekat. Layaknya antara bapak dengan anak. KTJ sering mengajak Bunga bermain.

Baca Juga : Tukang Becak di Tuban Tewas Tergantung, Ini Dugaan Polisi

Nah, hari itu KTJ berjanji mengajak Bunga berenang ke kolam. Keduanya kemudian berangkat. Namun itu hanya siasat pelaku. Karena oleh pria berumur 51 tahun ini, Bunga diajak ke kantor desa. Saat itu kantor desa sedang sepi karena tanggal merah. KTJ kemudian mengajak tetangganya yang masih SD tersebut ke salah satu ruangan.

Pelaku kemudian mengeluarkan ponsel (telepon seluler) miliknya. Dia memutar film porno. Bunga pun diajak nonton film tersebut. Seiring dengan itu, nafsu KTJ terbakar. Dia lalu mencabuli dan menyetebuhi korban di ruangan tersebut.

“Sejak itu, pelaku sering memberikan uang kepada korban. Besarannya antara Rp2 hingga Rp5 ribu. Dari pengakuan pelakum dia sudah melakukan perbuatan serupa saat korban masih berusia empat tahun (tahun 2017),” kata Teguh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus lengan pendek warna kuning, celana panjang warna biru tua garis putih, satu unit HP yang digunakan memutar video porno,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait