Sebar Surat Coblos Eri, Wali Kota Risma Kembali Dilaporkan Bawaslu

Surat edaran bertandatangan Risma dilaporkan ke Bawaslu. (metrotv) Surat edaran bertandatangan Risma dilaporkan ke Bawaslu. (metrotv)

SURABAYA: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali dilaporkan ke Bawaslu Surabaya. Kali ini terkait mengedarkan surat yang meminta warga surabaya wajib mencoblos paslon tertentu  dalam Pilwali  Surabaya, 9 Desember 2020. 

Ketidaknetralan wali kota yang akrab dipanggil Risma ini diprotes sejumlah warga Surabaya dengan mendatangi Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu 2 Desember 2020. Mereka juga membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan Risma. 
 
Salah satu bukti adalah surat berkop dan tanda tangan Risma tertanggal 22 November 2020. Meski tidak tertera jabatan Wali Kota Surabaya,  surat itu dikemas dalam ajakan untuk datang ke TPS dan mewajibkan warga memilih paslon Eri-Armuji yang diusung PDI-P.

"Selain mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung, surat edaran itu  melukai warga Surabaya yang sebenarnya juga mencintai Bu Risma.Seharusnya lebih fokus menyelamatkan kesehatan warga Surabaya. Serta tidak berambisi dengan jabatan dan tidak memaksakan kehendak maupun hak pilih warga," ujar Yanti Nala, warga Surabaya sekaligus pelapor.

Dalam laporannya, sejumlah warga juga melampirkan sejumlah bukti lain. Diantaranya foto persiapan pembagian surat, serta rekaman wawancara yang mengirimkan surat. 

Sementara pihak Bawaslu Kota Surabaya mengaku sudah menerima bukti laporan dan akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno dengan anggota lainnya. 

"Kami akan tindaklanjuti laporan ini. Secepatnya kita gelar rapat pleno, " ujar M. Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya. 
 
Sebelumnya, selain laporan surat ajakan untuk mencoblos paslon tertentu, risma juga dilaporkan sejumlah warga dan elemen organisasi masyarakat. Namun hingga kini tidak ada satu pun laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu. 


(TOM)

Berita Terkait