MOJOKERTO : Acara wisuda SMAN 1 Puri yang dibubarkan Satgas Covid-19 ternyata dihadiri para pejabat di tingkat kecamatan (Forkopimca). Mereka antara lain Camat Puri Nalurita Priswiandini, Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani dan Danramil 0815/04 Puri Kapten Arh Aris Tiyono.
Padahal, kegiatan wisuda di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Rabu 19 Mei 2021 dipastikan itu ilegal. Selain tidak mengantongi izin Satgas Covid-19 Mojokerto, kegiatan tersebut juga melanggar protokol kesehatan.
Camat Puri Nalurita Priswiandini membenarkan dirinya hadir dalam acara tersebut. Namun dia menyebut hanya sebatas tamu undangan Forkopimca Puri. Pihaknya hadir karena diminta sekolah SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Berkerumun, 2 Kegiatan Wisuda di Mojokerto Dibubarkan
"Saya juga datangnya terlambat bersama Forkopimca. Soalnya juga ada acara di Plososari melantik. Hanya sebagai undangan. Sebab di sana (Kecamatan Magersari) bukanlah wilayah kami. Hanya saja sekolah SMAN 1 Puri ada di wilayah kami," katanya.
Terkait proses perizinan dirinya tak pernah merasa dikonfirmasi terkait perizinan kegiatan wisuda.
"Untuk perizinan saya tidak pernah merasa dikordinasikan. Saya ada di sana tadi sebelum Bapak Kapolresta datang sudah memberi masukan ke panitia untuk yang terima ijazah segera di pulangkan," katanya.
Plt Kepala Sekolah Herni Sudar Peristiwanti mengatakan, pihaknya nekat melakukan kegiatan wisuda karena sudah berkoordinasi dengan Polsek Puri sebagai pemangku wilayah hukumnya. Padahal lokasi kegiatan berada di wilayah hukum Polsek Magersari, Kota Mojokerto.
"Sudah, kalau tidak diizinkan kan gak jalan. Ke Kapolsek Puri izinnya bukan ke wilayah sini, kan kita Kecamatan Puri. Kan sampai di Kapolsek saja tetapi tidak disampaikan, terkait izin penyelenggaraan wisuda (di wilayah Kota Mojokerto). Kan sekolahnya di Puri," katanya.
Terpisah, Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani membantah pernyataan kepala sekolah bahwa dirinya telah memberi izin. Sebab, kegiatan wisuda tersebut berada di luar wilayah hukumnya. Dirinya berdalih menjadi undangan dalam kegiatan yang tak menerapkan prokes secara ketat.
"Itu kan wilayah Kota (Mojokerto). Lagian itu di kota tidak mengeluarkan izin tentang acara itu. Kita di kabupaten juga tidak ada yang mengizinkan acara apa pun. Yang ada itu surat pernyataan, bukan surat tentang izin-izin itu," ujarnya.
(ADI)