Muncul Klaster Baru, 10 Anggota DPRD Surabaya Dikabarkan Positif Covid-19

Kantor DPRD Surabaya (Foto / Metro TV) Kantor DPRD Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Suasana gedung DPRD Kota Surabaya di Jalan Yos Sudarso terlihat lenggang. Hal ini disebabkan ada 10 anggota dewan positif covid-19. Informasinya, klaster covid-19 di DPRD Surabaya itu terjadi setelah mereka usai dari makam Bung Karno, Blitar Sabtu lalu.

Nampak ada beberapa orang petugas yang melakukan penyemprotan disinfektan. Seluruh sudut ruangan disemprot. Termasuk ruang tunggu di depan ruang komisi. Ruang pribadi anggota dewan di gedung baru DPRD kota Surabaya tak luput dari semprotan cairan disinfektan.

Di hari yang sama, para legislator juga berbondong-bondong melakukan swab yang digelar oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Gedung Wanita. Belum diketahui hasil swab yang dilakukan. Yang jelas, menurut informasi, ada 10 orang anggota dewan yang dinyatakan positif. “Itu anggota dewan saja. Kalau sama stafnya mungkin ada belasan,” kata salah satu sumber yang enggan namanya disebut.

BACA JUGA : 6 Pasien Covid-19 di Jombang Meninggal dalam Sepekan

Menurut sumber lain menyebut kabar adanya 10 orang anggota dewan yang dinyatakan positif memang benar. Karena itu, semuanya disarankan untuk melakukan swab. Yang sudah dinyatakan positif sudah melakukan isolasi mandiri. Sebab, secara fisik, kondisi tubuhnya sehat. Tidak ada gejala serius yang dirasakan.

Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti salah satu anggota legislatif yang melakukan tes. Namun hasilnya negatif. Terkait kabar adanya 10 orang anggota dewan yang dinyatakan positif, Reni mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Sebab, setiap informasi formal terkait covid-19 pasti dilaporkan oleh Dinkes.

“Saya mendengar kabar itu. Tetapi, belum ada laporan resmi dari Dinkes,” terang politikus PKS itu.

Terkait lenggangnya kantor DPRD Surabaya, Reni menilai hal itu sejatinya sudah disampaikan oleh pemerintah kota (pemkot) melalui surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal 18 Mei 2021. Dalam surat tersebut ada imbauan agar para ASN (aparatur sipil Negara) maupun pegawai outsourching agar melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Jumlahnya dibagi 50:50. Jadi, 50 persen kerja di kantor dan 50 persen kerja dari rumah.

Surat himbauan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menekan potensi persebaran virus pasca hari raya Idul Fitri. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II-A, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang tetap wajib datang ke kantor.

 


(ADI)

Berita Terkait