Empat Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Divonis Bersalah

Empat terdakwa perkara penggelapan saham PT Zangrandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Clicks.id) Empat terdakwa perkara penggelapan saham PT Zangrandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 26 Agustus 2020. 

Amar putusan terhadap keempat terdakwa yaitu tiga bersaudara Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus tersebut, dibacakan hakim Pudjo Saksono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," ujar hakim Pudjo.

Keempatnya dihukum setahun penjara dengan percobaan  dua tahun penjara. Hanya saja, mereka tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu 2 tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya. Sementara itu, jaksa Damang menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, pengacara terdakwa, Erles Rareral sebenarnya keberatan. Dia tetap meyakini para kliennya tidak bersalah. 

Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum korban Tonic Tangkau mengatakan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. 

“Vonis ini telah memenuhi rasa keadilan. Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa,” kata Tonic.

Sejak awal  pihaknya selalu mendorong kearah perdamaian, karena tim penasehat hukum menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan. 

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki  tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya tak sehat terkait saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.


(ADI)

Berita Terkait