MOJOKERTO: Seorang kiai pengasuh pondok pesantren Darul Muttaqin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Achmad Muhlish (AM), 52, dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan. Korbannya, santri perempuan yang masih di bawah umur.
Korban berasal dari Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban mengaku dicabuli AM sejak 2018. Saat itu, korban masih berusia 11 tahun hingga kini berusia 14 tahun.
"Korban merupakan santriwati dari terlapor. Mengaku dicabuli sejak 2018," kata M Dhoufi, pengacara korban di Polres Mojokerto, Senin, 18 Oktober 2021.
Dhoufi menjelaskan, perlakuan cacat moral AM diawali dengan pencabulan sebanyak tiga kali. Usai mencabuli korbannya, AM kemudian mengajak berhubungan badan di kamar kosong asrama putri pondok pesantren.
BACA: Perdagangan Burung Endemik Papua Diungkap Polres Sidoarjo
Karena merasa sering diperlakukan tak senonoh, korban menolak diajak berhubungan badan pada 15 September 2021. Korban melaporkan perbuatan kiainya sendiri ke orang tuanya.
"Dari sinilah orangtua korban melapor ke polisi, dan alhamdulilah polisi bertindak cepat menangani kasus ini," imbuh Dhoufi.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan tersebut. Korban melapor pada Jumat, 15 Oktober 2021, dan telah direspon oleh Unit Pelayanan Perlakuan dan Anak (UPPA)."Benar, ada laporan tentang kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren di Mojokerto. Korban adalah santriwatinya sendiri," kata Andaru di kantornya.
Atas laporan tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi. Hasil visum korban pun juga telah selesai. Bahkan Acmad Muhlish telah diperiksa penyidik UPPA pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Kami serius menangani kasus ini. Kami tidak mau lama-lama, dan setelah dilaporkan saksi telah kami periksa. Bahkan terlapor juga sudah kita periksa untuk penyidikan," tegasnya.
(TOM)