JAKARTA: Belum dapat sertifikat padahal sudah vaksin? Tak perlu bingung lagi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi penyelesaian masalah kartu vaksinasi covid-19 yang kerap dialami peserta. Caranya, laporkan via email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Permasalahan sertifikat vaksin acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Menurut dia, sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Kepemilikan sertifikat vaksinasi saat ini tergolong penting karena menjadi syarat perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.
"Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook," ujarnya.
BACA: Waspada Cetak Sertiifikat Vaksin, Data Pribadimu Bisa Dicuri!
Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala via email. Masyarakat dapat mengirimkan email dengan menyertakan format nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon, serta melampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya bisa langsung diproses, Widyawati mengingatkan pemohon menyampaikan biodata lengkap. Warga juga diminta melampirkan swafoto dengan memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.Vaksin untuk Indonesia
(TOM)