Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik Kereta Api

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur, belum membolehkan anak di bawah 12 tahun naik moda transportasi kereta api (KA). Alasannya, belum ada aturan baru meski ada pelonggaran PPKM.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengakui acuan aturan naik kereta dengan masuk mal berbeda. Sehingga meski saat ini sejumlah mal telah membolehkan anak-anak masuk pusat keramaian, namun tidak untuk naik kereta.

"Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi covid-19," kata Luqman, Rabu, 22 September 2021.

BACA: Rumah Sakit Darurat Covid-19 UIN Tulungagung Dihentikan

Ia mengatakan, syarat perjalanan yang menjadi acuan adalah SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, yaitu wajib vaksinasi dosis pertama.

Kemudian pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama. Perlaku perjalanan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi pedulilindungi.

"Kemudian anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan," tegas Luqman.

 


(TOM)

Berita Terkait