MALANG : Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu 7 September 2022.
Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Tapi terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan banding. "Terdakwa masih memiliki hak banding. Setelah majelis hakim membacakan putusan, klien saya memastikan dan langsung menyatakan banding. Sehingga putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Hotma.
Alasan kuasa hukum akan mengajukan banding banding salah satunya ada 10 keterangan saksi terdakwa yang dikesampingkan. Namun, 2 saksi dari pelapor malah dipertimbangkan majelis hakim.
"Padahal semua saksi itu menyampaikan keterangannya di bawah sumpah. Itu salah satu alasan kami banding. Untuk alasan lain, rasanya kurang tepat bila saya sampaikan di sini," ujarnya.
Baca juga : Sidang Vonis Kekerasan Seksual SPI Dijaga 300 Personel
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hermawan mengaku masih berpikir apakah menerima atau melakukan banding. "Kami JPU masih pikir-pikir dulu," singkatnya.
(ADI)