BATU : Video ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang viral di media sosial dengan menyebut wayang haram dan perlu dimusnahkan terus menuai reaksi masyarakat. Tak terkecuali dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Ibnu Suhendra mengatakan, BNPT mendukung upaya klarifikasi termasuk proses hukum jika ada yang disampaikan melanggar hukum.
"Kami dukung, upaya klarifikasi termasuk proses secara hukum karena jika wayang dilarang (diharamkan) maka budaya lain juga bisa diharamkan termasuk Gandrung, yakni tarian tradisional dari Banyuwangi, daerah saya," katanya, Selasa 15 Februari 2022.
"Jika ada indikasi intoleran dalam pernyataan Ustadz Khalid Basalamah, maka perlu sikap tegas kita yang dia sampaikan melanggar hukum," katanya.
Dia menyebutkan sikap intoleran adalah awal terbentuknya radikalisme, yang melahirkan ekstremisme serta hilirnya adalah terorisme. Intoleran terhadap keberagaman kini kian marak, yakni ada sikap eksklusif dengan mengkafirkan orang di luar kelompok.
Baca juga : Kasus Investasi Bodong Lamongan Kembali Seret 1 Tersangka
"Jadilah pendakwah yang berwawasan kebangsaan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI menjunjung tinggi toleransi, keberagaman, saling menghormati sesama umat manusia, dan wajib melestarikan budaya bangsa di seluruh Indonesia," ujarnya.
Basalamah melalui video yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Senin 14 Februari 2022 memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf terkait potongan video ceramahnya soal wayang. Klarifikasi dan permohonan maaf dia itu disampaikan karena beredarnya video potongan ceramahnya yang menyebut wayang haram dalam ajaran Islam.
(ADI)