Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya adaptasi bagi para guru sebelum aktivitas sekolah kembali normal. Sebab, sesuai kebijakan pusat, Januari mendatang seluruh sekolah tatap muka kembali diberlakukan.
“Kebijakan ini dibuat sebegai persiapan, sebelum aktivitas sekolah kembali normal. Jadi, perlu adapatasi dulu, dimulai dara para guru, sebelum nanti siswa kembali masuk,” ujarnya.
Febri mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, kewenangan sekolah tatap muka dikembalikan kepada daerah. Karena itu, Pemkot Surabaya merespons kebijakan tersebut dengan meminta seluruh guru untuk kembali bekerja di kantor (sekolah).
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. Semua guru akan masuk dan memberikan materi kepada siswa secara daring dari sekolah,” katanya.
(ADI)