Pelaku Pencabulan 4 Siswa di Malang Ditangkap Polisi

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Malang: Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang pria guru ngaji berinisial IM (32) yang diduga pelaku pencabulan terhadap empat orang siswa sejak 2020-2023 di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Pelaku juga merupakan guru ngaji dan pemilik tempat pengajian di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. Tempat itu dikelola tersangka bersama istrinya," kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S, dikutip dari Antara News, Sabtu 9 September 2023.

Wisnu menjelaskan empat korban tersebut SUH berusia 12 tahun, WMU berusia 14 tahun, SNA berusia 14 tahun, dan ADA berusia 19 tahun yang saat terjadi peristiwa pencabulan berusia 17 tahun.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban SUH sebanyak tiga kali, ADA dan WMU lebih dari lima kali, terakhir SNA sebanyak empat kali pada periode yang berbeda selama 2020-2023.

"Pelaku mengatakan jika tidak menurut kepada guru maka saat besar tidak akan sukses. Itu yang dipergunakan pelaku untuk memperdaya korban," kata Wisnu.

Wisnu mengatakan peristiwa tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban melaporkan kepada Polres Malang. Pihaknya juga telah memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dipergunakan oleh para korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait