SIDOARJO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus (Pidsus). Termasuk 30,9 kg sabu senilai Rp 30 miliar.
Pemusnahan barang-barang yang sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan ini dengan cara dibakar, dan sebagian dimasukkan ke dalam incinerator khusus untuk barang bukti narkotika.
“Barang yang dimusnahkan telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan,” ujar Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, Rabu 9 Juni 2021.
BACA: Jerinx SID Bebas dari Penjara, Apa Kata Ketua IDI?
Pemusnahan yang bertempat di halaman depan kantor Kejari Sidoarjo tersebut diikuti oleh jajaran forkopimda setempat, termasuk di antaranya Bupati Ahmad Muhdlor.
Selain sabu, barang bukti lain dimusnahkan diantaranya ganja 3,3 kg, pil dobel L sebanyak 124.927 butir, ekstasi 1.045 butir, ganja gorilla 3,2 kg serta rokok ilegal sebanyak 11 karton.
Kajari mengatakan, pihaknya sangat serius berupaya menekan laju peredaran narkotika di Kota Delta. Salah satunya dengan memberikan tuntutan berat pada para pengedar.
“Saat ini bagi pengedar sabu, tuntutan pidanannya tidak ada yang di bawah enam tahun penjara. Meskipun BB-nya (barang bukti) kecil, nol koma nol sekian gram. Upaya ini merupakan upaya represif, tegas dan keras dengan harapan peredaran narkoba di Sidoarjo bisa diberantas,” tandasnya.
(TOM)