Bos Masuk Penjara, Giliran Dugaan Penggelapan Karyawati The Nine Malang Disidik Polisi

Manajemen The Nine House Kitchen menjelaskan dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor (Foto / Ist) Manajemen The Nine House Kitchen menjelaskan dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor (Foto / Ist)

MALANG : Manajemen The Nine House Kitchen melaporkan karyawatinya bernama Mia atas dugaan penggelapan uang di tempat itu. Pelaporan ini kini telah naik ke penyidikan. Dugaan penggelapan itu diketahui setelah ada audit sekitar akhir Mei 2021.

“Benar, laporan itu kami lanjutkan prosesnya,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu 30 Juni 2021.

Stakeholder Nine House Kitchen Alfresco, Chandra Yudasswara membenarkan laporan itu. Tetapi ia enggan membocorkan berapa kerugian restoran dari dugaan penggelapan itu. Menurutnya dugaan penggelapan itu muncul saat pihaknya melakukan uadit.

“Setelah audit muncul ketidakwajaran selama dua bulan. Dari situ saya menemukan beberapa keterangan saksi dan bukti yang sudah saya berikan kepada pihak berwajib. Modusnya dia diduga membuat invoice atau nota palsu, nota dirancang dengan harga tidak sesuai dengan supplier,” katanya.

BACA JUGA : Diduga Aniaya Karyawan, Bos Karaoke di Malang Dipolisikan

Sementara itu, kuasa hukum Chef Chandra, Shinta Halim, mengungkapkan ada beberapa kecurangan yang dilakukan Mia. Terlapor saat itu bekerja pada bagian purchasing atau bagian pembelian barang supplier. Dia diduga tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur perusahaan ini.

“Ada bukti invoice dan keterangan saksi yang tidak bisa saya tunjukkan, karena itu untuk kepentingan penyidikan. Kami sangat apresiasi langkah Polresta Malang Kota yang menaikan status menjadi penyidikan. Kami harap keseriusan penyidik agar semakin terang kasus ini,” papar Shinta.

Sebelumnya, Mia melaporkan Jeffry selaku bos kelab malam Nine House atas dugaan penganiayaan. Mia mengaku dianiaya oleh Jeffry saat diinterogasi soal dugaan penggelapan ini. Saat ini Jeffry sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota dan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait