SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya. Kali ini berupa tanah seluas 39.985 meter persegi di kawasan Karang Pilang Surabaya senilai sekitar Rp 54 miliar.
Selain tanah, Kejati Jatim juga menyelamatkan aset berupa uang sebesar Rp 6.392.100.000. Jika ditotal, maka aset Pemkot Surabaya yang terselamatkan nyaris sebesar Rp 61 miliar.
"Aset yang terletak di kawasan Karang Pilang Surabaya ini sudah 27 tahun lamanya dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Platinum Ceramics Industry yang dikelola oleh Handoyo," ujar Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir usai penyerahan aset, Selasa 21 Juli 2020.
Kejati Jatim menyelidiki kasus tersebut atas laporan Wali Kota Tri Rismahirini yang menyebut asetnya di Karang Pilang dikuasai pihak ketiga.
"Aset tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa Pemkot Surabaya. Lalu melalui beberapa tahapan, termasuk mediasi dan gugatan, akhirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-20, aset tersebut berhasil dikembalikan dan diserahkan ke Pemkot Surabaya," ucap Dofir.
Sebelumnya Kejati Jatim juga pernah menyelamatkan aset Pemkot Surabaya. Diantaranya, Gelora Pancasila, Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, Tambaksari dan Yayasan Kas Pembangunan atau YKP.
(TOM)