Unair Buka Permohoanan Keringanan UKT Sampai 5 Agustus 2020 Untuk Mahasiswa Akhir

Ilustrasi / Istimewa Ilustrasi / Istimewa

SURABAYA :  Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir sebagai dampak adanya pandemi covid-19. Besaran keringanan itu minimal 50 persen kepada mahasiswa semester ganjil 2020/2021 yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. 

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unair Prof Dr Ni Nyoman Tri Puspaningsih mengatakan keringanan iniberlaku untuk semua jalur dan atau golongan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri.

Dia menjelaskan, untuk mendapat keringanan UKT, mahasiswa perlu mengajukan permohonan keringanan UKT yang ditujukan kepada Direktur Keuangan Unair sebagaimana diatur dalam surat edaran sebelumnya, yaitu untuk penurunan diajukan melalui fakultas masing-masing sedang untuk penangguhan atau pengangsuran bisa langsung melalui Unit Layanan Terpadu dengan alamat email ult@su.unair.ac.id.

"Pengajuan selambat-lambatnya sampai hari Rabu, 5 Agustus 2020. Juga akan dilakukan pemenuhan fasilitas pembelajaran daring, yaitu dengan memberikan fasilitas wifi di area kampus," ujarnya.

Selain itu, Prof Nyoman mengemukakan, Rektor Unair telah mengeluarkan kebijakan antara lain pembebasan UKT bagi 2.395 mahasiswa. Mereka adalah para mahasiswa yang saat ini masuk semester 3, 5, dan 7. 

"Pembebasan ini dengan menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

Mahasiswa yang sudah melakukan yudisium sebelum tanggal 5 Oktober 2020 tidak dikenakan UKT. Hal ini berlaku untuk mahasiswa jenjang S1, S2, S3.Hingga 30 Juli 2020, Unair memberikan keringanan UKT kepada sekitar 2.424 mahasiswa lebih dan kemungkinan masih dapat bertambah.

Unair juga memberikan kesempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat COVID-19, dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.

Selain itu, untuk mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit, Unair memberikan insentif penanganan COVID-19 sebesar 50 persen dari UKT.

"Jumlah yang menerima insentif sebanyak sekitar 1.675 PPDS. Bagi yang menerima beasiswa tugas belajar tidak diberi insentif," kata dia.

Selanjutnya Pembebasan atas pembayaran UKT atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 (berlaku untuk satu kali masa perpanjangan).


(ADI)

Berita Terkait