BATU : Tiga orang pelaku gendam terhadap seorang nenek diringkus Satreskrim Polres Batu Kota. Dalam aksinya, mereka berpura-pura sebagai pemuka agama yang memiliki kemampuan menggandakan kekayaan para korbannya. Hasil pengungkapan, satu diantara dua pelaku yakni DM berstatus sebagai perangkat desa di Kabupaten Pasuruan.
Rekaman kamera pengawas menjadi bukti kuat saat ketiganya beraksi. Saat itu, mereka memperdaya seorang nenek berusia 83 tahun yang baru saja pulang dari pasar. Dalam kondisi sepi, korban dihentikan ketiga tersangka yang mengemudikan mobil.
"Modus yang dilancarkan adalah berpura-pura menjadi seorang pemuka agama dan memiliki kemampuan menggandakan kekayaan. Sebuah cincin emas yang dikenakan korban dijanjikan bakal memiliki nilai berlipat," ungkap Kapolres Batu Kota, AKBP Harviadhi Agung Pratama.
Setelah memperdaya korban, ketigannya hingga ketiga tersangka meninggalkan sang nenek dalam kondisi linglung. Cincin emas milik sang nenek, justru berubah menjadi sebuah uang koin dan disimpan dalam lipatan uang kertas pecahan Rp 2 ribu.
"Hasil penyidikan menyebutkan, ketiga tersangka ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali. Semuanya dilakukan di wilayah hukum Polres Batu Kota dengan menyasar korban lansia," terangnya.
Satu, diantara tersangka merupakan seorang perangkat desa dan menjabat sebagai kaur umum di Kabupaten Pasuruan. Gaji kecil menjadi alasan DM melakukan aksinya.
"Gaji dari pekerjaan saya tak cukup untuk biaya sehari-sehari," kata DM.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka DM dan 2 orang lainnya harus mendekam di dalam ruang tahanan Polres Batu Kota. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ADI)