SIDOARJO: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh warganya atas dugaan penyerobotan tanah.
Tanah sengketa tersebut digunakan Pemkab Sampang untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn. Pihak tergugat dalam sengketa tanah ini adalah Bupati Sampang Fadhilah Budiono dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.
Dalam sidang lanjutan sengketa tanah di PTUN Surabaya dengan agenda pemeriksaan alat bukti, Selasa 18 Agustus 2020, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun sudah mendapatkan panggilan dua kali.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andri Swasono, pihak penggugat menunjukkan alat bukti yang menguatkan. Yaitu berupa persil milik ahli waris, serta bukti peta kelurahan menunjukkan batasan-batasan kepemilikan tanah.
Kasus ini bermula saat Pemkab Sampang mendirikan RSUD Mohammad Zyn, di Jalan Rajawali No 10 Sampang. Namun rumah sakit yang dibangun di atas lahan seluas 14 ribu meter persegi tersebut sebagian lahannya diduga milik warga, yaitu Mustar.
Kuasa Hukum Penggugat, Arief Sulaiman mengatakan Mustar adalah ahli waris pemilik lahan sebelumnya, yaitu Marhatib dan Marhalal dengan luas 2.800 meter persegi.
Selain itu Arief Sulaiman mempertanyakan ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan yang dianggap tidak siap dengan alat bukti. "Ketidakhadiran pihak tergugat karena tidak siap membawa alat bukti, " tudingnya.
(TOM)