Kajari Bondowoso Puji Triasmoro mengatakan berkas perkara Amir Hidayat sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut. “Tersangka akhirnya kami tahan. kendati saat ini ia masih sebagai pejabat eselon II di Pemkab Bondowoso,” ungkap Puji Triasmoro, Jumat 7 Oktober 2022.
Puji menjelaskan salah satu alasan penahanan tersangka tersebut karena selama ini ia dinilai tidak koorperatif. Pun selalu berbelit dalam pemeriksaan. Bahkan, tersangka Amir Hidayat mengakui jika dirinya memang menerima sebagian dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Tapi lucunya, ia mengaku lupa berapa jumlahnya.
“Kendati tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta, tapi karena sudah masuk ke penuntutan maka sifatnya hanya titipan saja,” tandas Puji.
baca juga : Ibu dan Anak Jadi Korban Tabrak Lari di Jombang, 1 Tewas
Diketahui, Kejari Bondowoso menetapkan mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos), Amir Hidayat sebagai tersangka. Tersangka yang kini menjabat Kepala Bakesbang Linmas ini diduga terlibat penyimpangan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) senilai ratusan juta. Tersangka diduga merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE tahun anggaran 2020 di sejumlah kecamatan di Bondowoso.
(ADI)