SURABAYA : Kepala Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah menyebut bahwa akumulasi jumlah perkara sejak Januari hingga September 2021 menurun. Samarul menyebut, biasanya ada 10.000 perkara setiap tahunnya. Namun hingga September tahun ini, hanya ada 7.000 perkara. Sebagian besar perkara itu di antaranya perceraian, poligami hingga dispensasi nikah.
"Kalau kalkulasi perkara di PA Surabaya, entah perceraian, waris hingga dispensasi nikah, 1 tahun lalu 10.000 (perkara). Sekarang cuma 6000 sampai 7000an," terang Samarul, Rabu 15 September 2021.
Menurut Samarul, dari jumlah tersebut, didominasi oleh penetapan ahli waris yang jumlahnya mencapai 2.500 perkara. Namun tidak dengan perkara lainnya. Samarul menambahkan, pernikahan selama pandemi covid-19 yang tidak tercatat di PA Surabaya pun juga masih ada. Hingga September 2021, ada ratusan pernikahan masyarakat yang tidak didaftarkan secara hukum atau sipil di PA.
BACA JUGA : Bikin Resah Perempuan Jember, Pencuri Celana Dalam Ditangkap
"Di Surabaya, sekitar 250an, itu yang mengajukan di PA. Untuk poligami sedikit, masih di bawah 20 (perkara) sampai September 2021," tambah Samarul.
Dia melanjutkan, dispensasi nikah juga cenderung lebih sedikit. Yang mulanya lebih dari 400 perkara, kini justru berada di bawahnya. Artinya, lanjut dia, kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini akibat pergaulan bebas maupun menjalankan tradisi 'Siti Nurbaya' bisa diminimalisasi. Meskipun tak terlalu signifikan.
"Data Tahun 2020 sekitar 400an perkara, Tahun 2021 ini 200an, itu sampai Agustus 2021. Menurut statistiknya, masih sama dengan tahun lalu, masih di bawah 400. Kalau pun naik tidak banyak," pungkasnya.
Penetapan Ahli Waris Meningkat
Banyaknya warga yang meninggal dunia selama pandemi covid-19 tahun 2021 membuat jumlah perkara penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Surabaya naik signifikan. Per september tahun 2019 lalu jumlah penetapan ahli waris hanya dibawah angka 1000 perkara. Namun tahun ini meningkat tajam mencapai 2500 perkara.
"Naiknya angka perkara penetapan ahli waris ini salah satunya disebabkan banyaknya warga surabaya yang meninggal dunia dan membagi harta waris selama pandemi covid-19 pada tahun 2021 ini," kata Samarul.
(ADI)