Pria Lulusan SMK di Mojokerto jadi Dokter Gadungan, Buka Praktik Hingga Suntik Pasien

Dokter gadungan  Catur Purwanto diamankan bersama barang bukti berupa obat hingga alat medis (Foto / Clicks.id) Dokter gadungan Catur Purwanto diamankan bersama barang bukti berupa obat hingga alat medis (Foto / Clicks.id)

MOJOKERTO : Polres Mojokerto membongkar kedok dokter gadungan. Pelaku bernama Catur Purwanto (38) warga Kemlagi tersebut ditangkap karena mengaku sebagai dokter dan membuka praktik keliling. Tak hanya itu, pria lulusan SMK elektronik ini juga nekat memasang infus, menyuntik hingga membuat resep untuk pasiennya.

Hasil penyelidikan polisi, praktik kedokteran ini dilakukan tersangka sejak Januari 2021 lalu. Setiap hari, dia berkeliling door to door untuk mencari pasien. Namun, aksinya terbongkar saat mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, 3 Agustus lalu.

"Tersangka, dengan sengaja memasang infus di tubuh pasien yang didatanginya. Dalam penangkapan itu, pria bertubuh tambun itu mengaku, tak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan. Dia bahkan tak pernah menempuh pendidikan medis," kata Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam, Selasa 10 Agustus 2021.  

BACA JUGA : Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, 20.927 PMI di Asrama Haji Sukolilo Dipulangkan

Umam juga menjelaskan setelah diamankan, polisi juga mendapati fakta jika tersangka merupakan lulusan STM jurusan elektro dan sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan nakes. Meski demikian, ia mengaku memiliki pengalaman medis saat bekerja di salah satu klinik kesehatan.

"Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang. Modusnya, dia mengaku sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekan yang ditetapkan sebagai saksi oleh polisi," katanya.  

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi, 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus. "Barang-barang itu dibelinya dari apotek", ujarnya.

Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700.000 dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Dia dijerat Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.

 


(ADI)

Berita Terkait