SURABAYA : Seorang pria berusia 84 tahun di Jerman didenda karena menyimpan Tank Panther bekas Perang Dunia II di rumahnya. Pria yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman penjara 14 bulan yang ditangguhkan dan harus membayar denda 293.700 dolar AS atau sekitar Rp4,2 miliar.
Dilansir dari Carscoops, Rabu 11 Agustus 2021 pihak berwenang menggerebek rumah kakek itu pada 2015 dan menemukan tank Panther era Perang Dunia II, senjata anti-pesawat, torpedo, memorabilia tentara Nazi, dan lainnya. Butuh waktu 9 jam bagi militer untuk mengeluarkan tank yang disimpan rapi di ruang bawah tanah rumah.
Persidangan digelar untuk menentukan apakah pria itu dapat dihukum karena melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang Jerman. Pengacara pria itu membela tank tersebut sebagai barang museum, bukan senjata perang seperti saat ini. Meskipun banyak senjata telah dinonaktifkan, beberapa masih berfungsi, dan pihak berwenang diberitahu pemiliknya telah menggunakan tank untuk membajak salju di tempat tinggalnya pada musim dingin.
BACA JUGA : Viral, Monyet Cerdik Curi Ponsel Pendaki Gunung Lawu
Atas denda dan hukuman penjara yang ditangguhkan, pria itu diharuskan menjual atau menyumbangkan tank dan senjata anti-pesawatnya dalam dua tahun ke depan. Pengacara mengatakan museum di Amerika Serikat (AS) telah menyampaikan minatnya pada tank tersebut.
(ADI)