Dapat Kuota 100 Ribu, Ini 3 Syarat Jamaah Haji Indonesia

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan akan memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2022/144 H. Lantas, berapa kuota atau jumlah jamaah yang akan diberangkatkan ke tanah suci pada tahun ini?

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, total kuota jamaah haji yang didapat Indonesia tahun ini adalah 100.051.

"Setelah dua tahun tidak memberangkatkan jamaah haji. Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jamaah," kata Yaqut dalam Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

BACA: Bagaimana Hukum Berenang Saat Puasa, Begini Penjelasan Ulama

Sementara itu, Yaqut juga mengumumkan jumlah petugas haji yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, yaitu 1.901. Petugas haji ini akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Berhubung saat ini kondisinya masih pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan tiga syarat utama untuk para jamaah haji yang akan beribadah ke tanah suci.


3 syarat untuk menjalankan ibadah haji:

    Wajib vaksinasi covid-19 dosis lengkap
    Usia jamaah haji maksimal 65 tahun
    Wajib tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum berangkat ke Tanah Suci.


Secara total, pemerintah Arab Saudi membuka kuota satu juta jamaah internasional untuk ibadah haji tahun ini.

Khusus Indonesia, merujuk pada data jamaah yang sudah melunasi biaya haji namun ditunda pada 2020, jumlahnya sekitar 166 ribu jamaah. Namun, karena kuotanya hanya 100 ribu jemaah, maka, kemungkinan akan dieliminasi sekitar 66 ribu jamaah.

 


(TOM)

Berita Terkait