GRESIK : MST (52) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, kepergok diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Terbongkarnya penyelewengan tersebut, bermula MST mengendarai motor sambil membawa pupuk bersubsidi. Sewaktu melintas di Jalan Raya Duduksampeyan Gresik, pelaku kepergok polisi saat melakukan pengamanan rombongan pesilat.
Bersama dua rekannya asal Lamongan, MST membawa 8 karung pupuk yang dikemasannya tertulis ‘pupuk bersubsidi’ PT Pupuk Indonesia (Persero) Grup Urea N (Nitrogen) 46 persen yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa menuturkan, anggotanya mengamankan warga membawa pupuk bersubsidi sewaktu melakukan pengamanan rombongan pesilat. “Sewaktu kami datangi pengendara motor yang membawa pupuk bersubsidi malah melarikan diri serta meninggalkan motornya,” tuturnya, Rabu 13 Juli 2022.
Ia menambahkan, ada dua warga yang berusia lanjut usia membawa pupuk bersubsidi berjumlah delapan karung diangkut menggunakan motor. “Kasus ini masih kami dalami apa ada pelanggaran atau tidak. Untuk itu, kami akan terus berkordinasi dengan polres,” imbuhnya.
Baca juga : Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow
Sementara Kepala Desa (Kades) Tambakrejo Latib membenarkan salah satu warganya sempat dipanggil ke Polsek Duduksampeyan terkait membawa pupuk bersubsidi. “Memang benar ada anggota Polsek Duduksampeyan sudah melakukan kordinasi ke balai desa,” ungkapnya.
Latib mengemukakan banyak laporan yang masuk ke dirinya terkait adanya penyelewengan pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi jatah dan hak petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Apabila memang ada penyelewengan pupuk bersubsidi segera diusut. Sebab, warga mulai resah,” pungkasnya.
(ADI)