SURABAYA : Postingan seseorang yang mengaku ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit viral di media sosial Facebook. Dia mengaku ditilang saat melintas di sekitar Wonokromo. Namun, Polrestabes Surabaya menyebut postingan tersebut adalah hoax (hoaks).
Unggahan foto surat tilang dan sandal jepit disertai kalimat cemohan yang ditujukan kepada kepolisian tersebut dilakukan oleh sebuah akun facebook dengan nama Ily** Sap***a. Namun setelah direspon netizen, belakangan postingan tersebut sudah tidak ada.
Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Suud, membantah informasi tersebut. Ia memastikan bahwa informasi penilangan karena memakai sandal jepit di Surabaya itu hoaks. “Tidak benar kalau itu terjadi di bawah Layang Wonokromo atau wilayah Polrestabes Surabaya,” kata Suud.
Suud mengatakan, kode tilang yang diunggah I, bukan tilang yang ditindak oleh Polrestabes Surabaya ataupun Polda Jawa Timur (Jatim). Akan tetapi hasil penindakan Polres Demak Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga : Pencuri Berdaster Gondol Susu di Minimarket Sidoarjo
“Dari foto blangko tilang yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401, bisa diketahui TKP penindakan ada di Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” ucapnya.
Selain itu, kata Suud, dilihat dari kode tilang juga terlihat bahwa pasal yang dikenakan pelanggar adalah perihal kepemilikan SIM. Dengan demikian, ia memastikan bukan soal sandal jepit.
“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” jelasnya.
Dengan demikian, Suud berpesan agar masyarakat tak takut terhadap penerapan ETLE. Ia juga menekankan tidak ada penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit.
“Penerapan ETLE tidak usah ditakuti. Kalau kita tertib ya kita nggak akan kena tilang. Untuk sandal jepit, itu imbauan untuk safety riding, untuk keselamatan bersama,” tutupnya.
(ADI)