Terlilit Hutang, Pasangan Suami Istri Curi Motor di 30 Lokasi

Suami istri pelaku pencurian motor/metrotv Suami istri pelaku pencurian motor/metrotv

KEDIRI: Terlilit hutang, pasutri asal Nganjuk nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 16 motor dan satu orang penadahnya.

Pasangan suami istri, YM  dengan NA, warga Tanjunganom,  Kabupaten Nganjuk digelandang petugas satreskrim Polres Kediri Kota arena terlibatan pencurian sepeda motor antar kota. Tidak tanggung-tanggung, pasutri tersebut sudah beraksi di 30 lokasi.

Terakhir, pasutri ini beraksi di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, menggasak sepeda motor di depan mushola saat ditinggal pemiliknya beribadah. Dari pengakuan tersangka, pelaku ini telah berkasi sejak tahun 2022 lalu.

BACA: Tabrakan Beruntun di Jombang! Satu Anak Tewas, Enam Orang Luka

"Dua pelaku suami istri ini sudah beraksi di 30 lokasi yang berbeda. Yakni di kota dan kabupaten Kediri serta kabupaten Nganjuk. Modusnya mereka berkeliling untuk mencari mangsa," ujar  Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana.

Saat beraksi pasutri ini berbagi peran, sang lelaki bertugas merusak kunci sepeda motor, sedangkan istri yang bertugas membawa kabur hasil curiannya dengan cara didorong dengan motor suaminya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan AA asal kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, penadah hasil kejahatan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 unit sepeda motor yang belum dijual.

"Petugas masih mengembangkan kasus tersebut, " ujarnya.

Kini, pelaku pasutri harus berpisah dan mendekam di hotel prodeo Mapolres Kediri Kota. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait