Kasasi Pemkot Ditolak, Persebaya dan Bonek Diminta Bersabar

Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1, Surabaya. (ist) Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1, Surabaya. (ist)

SURABAYA: Sengketa perebutan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1 memasuki babak akhir. Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pengadilan juga memenangkan Persebaya di tingkat pertama dan banding.

Meski sudah di atas angin, pengacara Persebaya Yusron Marzuki berharap keputusan Mahkamah Agung itu tidak ditanggapi berlebihan. Termasuk oleh suporter Persebaya, Bonek.

”Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu penijauan kembali. Meski pun Pemkot mengajukan upaya hukum PK, tidak menghalangi eksekusi,” jelasnya.

Yusron mengajak Persebaya maupun Bonek menunggu surat pemberitahuan putusan resmi dari MA. Sebab, surat itu menjadi pegangan yang bisa digunakan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk  menempati kembali Wisma Persebaya.

BACA: Digulung Borneo FC, Ini Dalih Pelatih Persela!

”Ayo, semua harus menahan diri. Kita harus gagah dalam menyambut kemenangan ini, tapi jangan gegabah,” lanjutnya.

Kabarnya, ejumlah suporter Persebaya ingin melakukan aksi bersih-bersih di Wisma Persebaya. Namun  Yusron mengingatkan belum waktunya.

"Merawat kawah candradimuka pemain muda Persebaya itu memang baik. Namun, momennya untuk saat ini belum tepat. Sampai saat ini belum ada satu lembar pun dokumen dari MA terkait keputusan kasasi,” papar Yusron.

Terakhir Yusron menekankan agar semua harus dilakukan secara elegan. Termasuk ketika Persebaya ingin kembali beraktivitas di Karanggayam.

Sementara belakangan ini hubungan Persebaya dengan Pemkot sudah berjalan harmonis. Persebaya bisa kembali berlatih di Stadion Gelora 10 Nopember, Tambaksari. Sebelumnya, pada 2017-2019 Persebaya tidak mendapatkan ijin.

 


(TOM)

Berita Terkait