SURABAYA : Sidang perkara penyelahgunaan narkoba yang membelit Iptu Eko Junianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sududik kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 28 Oktober 2021. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan Ervan JM Midtow Hotel dan Chinara Chistine, seorang wanita yang dibooking Iptu Eko.
Di depan majelis hakim, Chinara Chistine mengatakan, dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam. Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, ia dilangsung disodorkan beberapa narkotika, jenis ekstasi.
"Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,"kata Chinara.
Saat itu, Chinara tidak bisa menolak dengan alasan khawatir terdakwa Eko akan membatalkan bookingnya. "Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesional pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti mengcancel saya,"ucapnya.
Baca Juga : Bikin Resah, 72 Pendekar Silat Ditangkap, 19 Masih Anak-Anak
Saat disinggung oleh jaksa Rakmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko. Saksi Chinara menjawab iya. "Saya dibayar Rp11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata disitu ada party (pesta sabu),"jawab Chinara.
Selang sekira satu jam lanjut saksi Chinara, saat dirinya berada di ruang tengah. Ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan. "Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan,"katanya.
"Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,"lanjutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menembukan barang bukti pil ekstasi. "Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasil positif,"ucapnya.
Atas keterangan saksi Chinara Chistine, terdakwa Eko Junianto mengatakan ada yang benar dan ada yang salah.
Sedangkan, GM Midtow Hotel Erva mengatakan terkait keterangan kemarin dalam sidang ada kesalahan dimana saat melihat di histori WhatsApp ternyata saat itu yang datang dari Mabes Polri pada tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. "Mohon maaf yang mulia mungkin karena keterbatasan ingatan saat itu,"Kata Ervan.
Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait tidak dilakukan proses hukum pada Chinara Chistine dimana ia (Chinara) saat itu ada di TKP sudah jelas unsur menguasai menyimpan dan mengetahui peristiwa tersebut. "Ada perlakuan yang berbeda terhadap Chinara dengan tidak dilakukan proses hukum dan hanya direhab di Batu Malang saja harusnya tidak seperti itu,"Kata Budi Sampurno selepas sidang di PN Surabaya.
Diketahui pekara ini bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan anggota Satrenarkoba Polrestabes Surabaya dengan cara meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba.
Kemudian Tim dari Propram Mabes Polri, Pada 28 April 2021 ada 8 orang berserta barang bukti yang dimanankan terdiri dari 5 Anggota dan 3 warga sipil salah satunya perempuan bernama Chinara Chistine. Selanjutnya mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan narkotika berbagai jenis. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ADI)