PASURUAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur resmi menahan Helmi, anggota DPRD yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 1 miliar, Rabu 5 Januari 2022.
Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban insial K dengan janji keuntungan lima persen ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 2017. Namun baru pada 2022 ini, Helmi resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Penahanan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menerima berkas limpahan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dari penyidik Polres Pasuruan Kota, " ujar Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu 5 Januari 2022.
BACA: Emosi Rumah Direnovasi, Anak di Malang Tebas Ayah Hingga Tewas
Selanjutnya, lanjut Wahyu, anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PAN ini ditahan di Lapas Kelas 2 B Kota Pasuruan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan. Tersangka ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 378 KHUP dan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan.
(TOM)