MALANG : Polresta Malang Kota menangkap anggota Satpol PP Kota Malang yang berstatus Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) sebagai pemakai narkoba. Dia ditangkap di daerah Sukun, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan anggota Satpol PP Kota Malang ini. Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman untuk kasus ini.
“Iya benar, kita tangkap di daerah Sukun. Kini masih dalam pengembangan,” kata perwira yang akrab disapa Buher ini, Jumat 26 Agustus 2022.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji juga membenarkan kabar itu. Dia menegaskan, Pemkot Malang tidak pandang bulu dan tidak akan menutupi kasus ini. Sebab, jika melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya TPOK. Kami tidak mungkin menutup-nutupi institusi maupun jika salah pasti kami akan timpa,” kata Sutiaji.
Baca juga : Viral Mahasiswa UIN Jember Joget Ojo Dibandingke dalam Masjid
Sutiaji menyebut, sebenarnya pengawasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing satuan rutin dilakukan dengan tes urine. Saat ini yang bersangkutan sudah dihentikan sebagai TPOK Satpol PP Kota Malang.
“Namanya orang, tapi kami ngawasi TPOK dan kita juga pakai tes urine secara berkala tapi namanya orang kan kami tidak tahu. Upaya Pemkot mengantisipasi ya sudah tugas di OPD terkait karena tanggungjawab OPD. Dan OPD terus bergerak,” tandas Sutiaji.
(ADI)