Tak Bermasker, Pengendara di Jombang Terjaring Razia Yustisi

Sejumlah pengendara didata setelah terjaring razia prokes (Foto / Metro TV) Sejumlah pengendara didata setelah terjaring razia prokes (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Petugas kepolisian Jombang menggelar razia yustisi untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Petugas menyasar pengguna jalan yang melintas di jalan raya depan polsek setempat. Pengguna jalan yang tak mengenakan masker langsung dihentikan.

Selanjutnya, petugas mendata pelanggar tersebut serta memberikan sanksi edukatif. Terakhir mereka diberikan masker serta diminta tidak mengulangi kesalahan serupa. Para pelanggar juga mendapat penjelaskan secara panjang lebar tentang pentingnya protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Lebih jauh, petugas memberikan pengertian tentang perlunya mentaati 5 M, yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. “Ada 10 orang yang terjaring dalam operasi kali ini. Mereka tidak memakai masker,” kata Kapolsek Megaluh AKP Darmaji, Kamis 3 Juni 2021.

Hal serupa juga dilakukan Polsek Bareng, Jombang. Operasi gabungan yang melibatkan TNI-Polri-Satpol PP ini dilaksanakan di jalan raya dr. Soetomo atau depan Bank BRI Unit Bareng. Setiap kendaraan yang melintas baik roda dua maupun roda empat dan angkutan umum dihentikan sejenak. Kemudian dilakukan pengecekan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak antar penumpang.

Dalam operasi yustisi gabungan ini, petugas menindak sedikitnya sepuluh warga yang melanggar protokol kesehatan. “Didominasi pelanggaran tidak memakai masker. Kami memberikan sanksi tegas berupa teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Bareng AKP Nanang Sujianto.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberi imbauan kepada pengendara agar mematuhi protokol kesehatan dengan 5M. “Operasi serupa akan terus kita lakukan. Dalam sehari operasi bisa dilakukan beberapa kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait