Sopir Vanessa Divonis 5 Tahun Penjara

Tubagus Jody mendengarkan putusan hakim/metrotv Tubagus Jody mendengarkan putusan hakim/metrotv

JOMBANG: Tubagus Jody, terdakwa kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di  Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin 11 April 2022.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah lalai saat berkendara hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan seorang anak menjadi yatim piatu  dalam peristiwa kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang berakibat kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, " ujar Majelis Hakim Ketua Bambang Setiawan saat membaca amar putusan.

BACA: Seluruh KorbanTercebur Sungai Brantas Ditemukan! Anak Selamat, Bapak dan Ibunya Tewas

Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan pada sopir Vanessa Angel ini  lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 7 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Joddy berupa berupa pencabutan SIM A milik terdakwa, selama 2 tahun.

Menanggapi putusan majelis hakim, Tubagus Joddy dan penasihat hukumnya Eko Wahyudi mengaku masih akan pikir-pikir dan belum menyatakan banding

“Lima tahun itu bagi tim penasehat hukum masih berat. Terdakwa sudah menyesal dan tidak mengulangi lagi keluarga korban juga sudah memaafkan,” ujarnya.


(TOM)

Berita Terkait