Hasil Pilbup Malang Bakal Digugat, Ini 5 Alasannya!

Ilustrasi Ilustrasi

MALANG: Penetapan pasangan calon M Sanusi dan Didik Gatot Subroto sebagai sebagai pemenang Pilbub Malang 2020 kemungkinan besar akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.  

Gugatan itu rencananya dilayakangkan kubu Paslon nomor urut 2, Lathifah Shohib- Didik Budi Muljono (LaDub) yang berada di posisi dua dengan perolehan suara 491.816 atau 42,19 persen dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Sementara M Sanusi dan Didik Gatot Subroto ditetapkan sebagai pemenang Pilbub Malang 2020 dengan mengantongi suara 530.449 atau 45,1 persen.

"Tim saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap beberapa indikasi dan temuan yang menandakan ada pelanggaran hukum selama proses pilkada," ujar Tim pemenangan Paslon nomor urut 2, Lathifah-Didik, sekaligus Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Ali mengatakan pihaknya memiliki waktu selama tiga hari untuk menyampaikan gugatan terhadap hasil pleno, khususnya pada paslon pemenang Sanusi-Didik.

Namun secara garis besar ada lima unsur dugaan pelanggaran yang selama ini dilakukan, salah satunya penggunaan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk kepentingan Pilbup Malang.
 
"Sejauh kita tahu paslon SanDi adalah petahana. Setelah kami telaah APBD ada kenaikan anggaran sebesar 191 persen tahun ini termasuk ada juga dugaan instruksi kepada seluruh kepala desa untuk membuat surat pengajuan sepeda motor," kata Ali.
 
Temuan kedua, kata dia, paslon Sanusi-Didik diduga memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang untuk memenangi pilkada. Ali menyebut salah satu bukti yakni keterlibatan ASN dan kepala desa yang mengoordinasi pemberangkatan agenda ziarah yang berujung pada bentuk dukungan untuk paslon nomor urut 1.

"Ketiga adalah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan paslon SanDi. Hal ini juga sangat jelas terjadi dan kami punya banyak bukti," ujarnya.
 
Indikasi keempat yakni adanya dugaan operasi politik uang yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif serta dilakukan hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
 
"Indikasi terakhir yang kami temukan adalah memengaruhi netralitas penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu," kata Ali.
 
Selain itu, Ali mengungkapkan pihaknya juga merasa dirugikan karena hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan rekap form C1. Kondisi itu terjadi di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Malang.
 
"Semua unsur itu akan kami pelajari secara serius dengan tim. Kami masih punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan PHPUP (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), nanti akan kami putuskan apakah berlanjut ke MK atau tidak," jelasnya.
 

 


(TOM)

Berita Terkait