Polres Probolinggo Periksa 12 Pelaku Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Siapa Dalangnya?

Pelaku jemput paksa jenazah covid-19 menjalani pemeriksaan di Polres  Probolinggo (metrotv) Pelaku jemput paksa jenazah covid-19 menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo (metrotv)

PROBOLINGGO: Polres Probolinggo mengamankan 12 orang terduga pelaku kasus penjemputan paksa jenazah covid-19 dan pengerusakan  RSUD  Waluyo Jati Kraksaan. Semuanya merupakan warga Desa Kalibuntu yang tak lain adalah keponakan dan tetangga jenazah covid- 19.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, 2 orang terduga pelaku itu menyerahkan diri sehingga langsung dilakukan pemeriksaan untuk mencari dalangnya. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini semuanya masih berstatus saksi. Selanjutnya kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan dengan mencocokan dengan alat-alat bukti yang ada, " ujarnya.

Kapolres berharap aksi jemput paksa kali ini adalah kejadian yang terakhir di Kabupaten Probolinggo.  Pasalnya tindakan itu melanggar pasal 93 UU RI nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan  dengan ancaman satu tahun kurungan penjara atau denda Rp 100 juta.

Sementara Begi Muhammad, salah seorang terperiksa mengaku apa yang terjadi merupakan spontanitas warga tanpa adanya perintah dari siapapun.  

"Aksi warga ini spontan, didasari kebersamaan, tidak ada yang menyuruh, " ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu 16 Januari 2021,  puluhan warga Desa Kalibuntu menjemput paksa jenazah covid-19 yang ada di RSUD Waluyo jati kraksaan. Tak hanya itu mereka juga merusak sejumlah fasilitas yang ada di rumah sakit tersebut.

 


(TOM)

Berita Terkait