SURABAYA : Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun terhadap Iptu Eko Julianto. Selain itu, mantan perwira Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga didenda Rp1 miliar, apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Hakim Yohanes Hehamony menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu diatas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.” kata hakim Yohanes Hehamony, Kamis 30 Desember 2021.
Perlu diketahui, Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. Oleh JPU, Eko dituntut hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis 9 Desember 2021 lalu. Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga : Bocah SD Meninggal Usai Vaksin, Begini Kata Kapolres Jombang
“Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 2 bulan,” terang hakim Yohanes Hehamony.
Dalam sidang, hakim Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan.
“Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” tandas hakim Yohanes Hehamony.
Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan. Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.
(ADI)