SURABAYA : Di era perkembangan teknologi yang semakin canggih, sejumlah aktifitas manusia bisa dilakukan secara online. Bahkan saat menjalankan kewajiban yakni mengeluarkan zakat fitrah. Dengan alasan lebih praktis dan cepat, sejumlah muslim melakukan zakat fitrah secara online.
Namun apakah hal itu dibenarkan? Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an, KH Ahmad Kosasih menjelaskan zakat firah adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Kewajiban zakat fitrah ini disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada para umatnya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah telah diatur oleh Allah swt. dalam QS. Al-Taubah/9: 60. Allah swt. berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Baca juga : Seperti Berpuasa Setahun, Ini Keutamaan dan Bacaan Niat Puasa Syawal
Lalu mengenai zakat fitrah online, Ahmad Kosasih menjelaskan hal itu memang lebih praktis. Membayar zakat secara online juga lebih efektif dari segi waktu dan ongkos. Orang yang ingin berzakat fitrah tinggal membuka handphone miliknya. Kemudian cari lembaga zakat yang menyediakan jasa bayar zakat fitrah secara online.
Namun, bagaimana hukum bayar zakat fitrah online? Dalam hal ini, perlu dibahas mengenai akad ijab kabul dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah. Menurutnya, jika zakat fitrah dilaksanakan secara online, secara otomatis tidak ada ijab dan kabul di dalamnya, berbeda jika zakat fitrah dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya.
Menurutnya, dalam hal ini ada dua pendapat besar. Pertama, ada yang mewajibkan ijab kabul dalam ibadah zakat fitrah. Dari sini, berarti zakat fitrah secara online tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat ijab dan kabul. Kedua, ada yang mengatakan bahwa ijab kabul dalam zakat tidak diwajibkan. Ini berarti zakat fitrah yang dibayar secara online dapat dilakukan.
Bagi yang berpendapat seperti ini, ijab kabul bukanlah suatu keharusan, yang penting adalah perpindahan kepemilikan harta yang dijadikan zakat tersebut. Sebelum membayar zakat, ada baiknya membaca niat. Karena, dalam Islam ganjaran bagi seseorang tergantung dari niatnya. Maka dari itu, niat adalah sesuatu yang penting sebelum melakukan ibadah.
Berikut niat membayar zakat:
???????? ???? ???????? ??????? ???????? ???? ??????? ??????? ??? ???????
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah.”
Keduanya sama-sama memiliki argumentasinya masing-masing. Umat Islam tinggal memilih salah satu dari kedua pendapat di atas. Dalam Islam, bukanlah hal aneh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apalagi dalam urusan-urusan yang bukan urusan ushul atau dasar.
(ADI)