JAKARTA : Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam surat edaran untuk seluruh jajarannya.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa 17 Mei 2022.
Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses hukum di meja hijau. Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut.
Baca juga : Polemik Minyak Goreng, Ombudsman Periksa 4 Kementrian
Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.
(ADI)