JOMBANG : Surat rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Jombang untuk penutupan salah satu agen e-warung mentah di perbankan. Padahal diketahui oknum agen itu melanggar aturan pedoman umum sembako 2020, dalam penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pengelola Agen BNI 46 Cabang Jombang, Ponimin mengatakan surat rekomendasi soal pencabutan izin salah satu agen penyalur bansos di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, masih perlu dikaji ulang. Bahkan, meski dalam surat rekomendasi pencabutan izin yang dikeluarkan Dinsos itu, seluruh bukti pelanggaran juga sudah disertakan.
“Intinya surat rekomendasi itu kan sifatnya pengaduan yang kemudian dikirim dinsos ke kami. Sebagai pihak bank kita perlu lakukan klarifikasi dulu, baik ke kecamatan, desa hingga agen,” kilahnya, saat ditemui di kantor Kecamatan Perak, Senin 10 Mei 2021.
Baca Juga : Parah, Bansos Covid-19 Orang Meninggal Dicairkan Oknum Perangkat Desa
Ponimin mengatakan BNI sebagai Bank Himbara dalam penyaluran Bansos, tidak akan bisa melakukan penutupan tanpa melakukan cek lapangan. BNI menyebut, pelanggaran yang dilakukan Agen, masih dari versi Dinas sosial.
“Kami belum tahu secara langsung dilapangan seperti apa mas. Perkaranya seperti apa. Itu kan masih versi Dinsos. Kami tidak bisa langsung eksekusi tanpa melihat sendiri di lapangan. Kalaupun memang benar, nantinya kami harus tetap diskusikan dengan pimpinan kami. Kami masih perlu melakukan edukasi,” bebernya.
Berdasarkan surat nomor ; 460/1093/415.20/2021, yang dikeluarkan Dinsos Jombang pada pimpinan BNI 46 Kantor Cabang Jombang. Tertulis rekomendasi sanksi pencabutan izin e-warong atau penyalur sembako dengan keterangan Nama agen penyalur, Agen Cak Son, nama pemilik, Muhammad Muklison, alamat Dusun Glagahan, Desa Glagahan, Kecamatan Perak.
Didalam surat juga ditulis ada pelanggaran Pedoman Umum Sembako 2020, yang dilakukan agen tersebut yakni terbukti melakukan penggantian komoditi ayam, dengan minyak goreng kemasan 2 liter hingga memberikan gula pasir pada 13 KPM (Kelurga Penerima Manfaat).
Agen tersebut diketahui terbukti melakukan penggantian komoditi ayam, dengan minyak goreng kemasan 2 liter hingga memberikan gula pasir pada 13 KPM yang sangat tidak diperbolehkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, mengatakan, masih menunggu keputusan dari pihak Bank BNI Jombang. Diketahui, surat Dinsos tersebut dikirimkan ke BNI pada Rabu 28 April 2021.
“Terkait surat kami ke BNI, kita masih menunggu. Mungkin akan ada pertemuan membahas hal tersebut,” kata Hari Purnomo.
(ADI)