MOJOKERTO : Ifa Nurdiana alias Diana (43) menyusul suamianya masuk penjara. Warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu ditangkap lantaran mengedarkan pil dobel L. Ironisnya, bisnis itu juga merupakan peninggalan suaminya yang kini dipenjara.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku berhasil dibekuk di kontrakannya setelah beberapa hari personelnya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. "Pil double L ini disimpan dalam kemasan berbeda. Ada 32 kemasan plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir. Dan satu plastik berisi 462 butir pil," kata Bambang, Minggu, 20 November 2022.
Ia menambahkan, pelaku mengaku terhimpit ekonomi sehingga melanjutkan bisnis haram suaminya yang lebih dulu mendekam di penjara. "Pengakuannya, untuk memenuhi kebutuhan dan biaya sekolah ketiga anaknya. Suaminya, JK, sudah masuk penjara juga karena kasus narkoba. Jadi bisa dibilang, (bisnis) peredaran narkoba saat ini sudah menyentuh tingkat keluarga," tukas Bambang.
baca juga : Hp Dirampas, Pelaku Tendang Korban hingga Terlindas Mobil
Mantan Kapolsek Prigen ini menjelaskan, petugas menelusuri alur bisnis haram ini yang diduga digerakkan di balik jeruji besi. "Ini masih kami dalami. Namun, pelaku sudah tahu bagaimana bisnis yang dijalani suaminya ini karena memang suaminya ini sudah lama mengedarkan narkoba," bebernya.
Menurut Bambang, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil meringkus pemasok pil dobel L ke Diana. Ia yakni Rael Siswanto alias Ses (31) asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari penangkapan Rael, polisi mengamankan 12.000 butir double L yang dikemas dalam 12 kemasan berbeda.
"Kasus ini masih kembangkan ke Kediri. Pelaku mengaku dapat pasokan dari sana," pungkasnya.
(ADI)