GRESIK : Terlapor dugaan sodomi di Gresik berinisial RSK (19) ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini setelah polisi mengantongi bukti yang kuat dan melakukan gelar perkara. Polisi menjemput tersangka di rumahnya setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Benar sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, Selasa 13 Desember 2022.
Aldhino mengatakan tersangka RSK juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, lantaran ada keterangan dari orang tua RSK bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Namun pemeriksaan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Apapun hasil pemeriksaan kejiwaannya dipastikan proses akan lanjut hingga persidangan.
“Hasil pemeriksaan kejiwaan kalau memang ada gangguan jiwa ya disertakan (dilampirkan) dalam berkas perkara, biar hakim yang memutuskan dalam persidangan. Yang jelas pelaku kita tahan karena sudah menyangkut kekerasan seksual pada anak,” bebernya.
baca juga : Jelang Nataru, 140 Personel BPBD Jatim Bersiaga di Titik Rawan Bencana
Diketahui, kasus ini bermula saat seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Gresik mengalami trauma berat usai mengalami kekerasan seksual. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik 7 bulan lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban sedang mancing bersama kedua temannya di area pantai dekat rumah. Lalu, oleh tersangka diajak ke suatu tempat sepi dan dilecehkan pelaku. “Jika tidak mau, anak saya diancam akan diikat di pohon,” kata keterangan orang tua korban.
(ADI)