SITUBONDO : Tim Satreskrim Polres Situbondo membongkar pembuatan sertifikat tanah asol tapi palsu (aspal). Dari pengungkapan itu, polisi membekuk 3 tersangka. Ironisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, yakni Budiyanto (35) warga Dusun Bantungan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Lukman (34), ditangkap di rumahnya di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, saat hendak menjemput anaknya di sekolah. Lalu, tersangka Jalil Mahmudi (36), ditangkap di rumahnya Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo.
"Dari ketiga tersangka ini, kami mengamankan barang bukti berupa 3 sertifikat aspal," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra.
AKP Dedhi mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan kantor BPN Situbondo pada tahun 2020 lalu. Sebelumnya mendapat pengaduan dari dua orang korban, dengan obyek tanah di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, dan Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
baca juga : Kasus Perundungan Siswa SDN 1, Bupati Malang Minta Sekolah Dievaluasi
“Untuk mengungkap peran masing-masing tiga tersangka, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik,” terangnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini berawal saat Lukman minta tolong ke Jalil Mahmudi untuk dibuatkan sertifikat, meski berdasarkan informasi tiga obyek tanahnya sudah dijual.
“Namun, tersangka Jalil membuat sertifikat aspal, sedangkan dalam membuat sertifikat aspal, dia melibatkan Budiyanto selaku satpam Kantor BPN Situbondo,” pungkasnya.
(ADI)